Sabang dan Aceh Tenggara Terima Penghargaan Menteri PPA
July 25, 2011
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) menganugerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang memberikan fasilitas akte kalahiran gratis kepada masyarakat di dua daerah tersebut..
Penghargaan diserahkan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPA) Linda Amalia Sari SIP, kepada Wakil Walikota Sabang Islamuddin ST dan Bupati Aceh Tenggara Ir Hasanuddin B di Jakarta, Sabtu (23/7).
Kota Sabang dan Aceh Tenggara adalah dua daerah di Aceh yang secara konsisten memberikan fasilitas akte kelahiran gratis kepada tiap anak berusia 0-19 tahun, yang dikukuhkan dalam bentuk qanun atau peraturan daerah. Penghargaan serupa juga diberikan kepada 30 kabupaten dan dua kota lainnya di Indonesia.
“Kami menerapkan kebijakan bebas bea bagi akte kelahiran sebagai bentuk layanan pemerintah kepada warganya Akte kelahiran adalah hak tiap anak dan pemerintah berkewajiban menyediakannya,” kata Islamuddin seusai menerima penghargaan. Pemerintah Kota Sabang menerapan kebijakan pemberian layanan gratis akte kelahiran sejak tiga tahun silam.
Kebijakan serupa juga diterapkan Pemerintah kabupaten Aceh Tenggara. Fasilitas tersebut diberikan sejak 2009. Bupati Hasanuddin mengatakan, banyak orang tidak menyadari arti penting sebuah akte kelahiran. “Padahal akte kelahiran adalah dokumen mengikat bagi seorang anak dan sangat dibutuhkan setelah anak dewasa. Itulah sebabnya kami memberi perhatian besar soal akte ini,” kata Hasanuddin.
Menteri Linda Amalia Sari menyatakan penghargaan yang diberikan kepada kabupaten dan kota yang memiliki kebijakan pemberian akte kelahiran gratis adalah bentuk dari apresiasi kepada kabupaten/kota dalam memenuhi hak sipil anak di wilayahnya. Sampai saat ini di Indonesia tercatat sudah 264 kabupaten/kota yang menyediakan fasilitas akte kelahiran gratis.
Menteri Linda menambahkan, pemberian penghargaan itu kiranya menjadi pendorong menuntaskan cakupan pemenuhan hak identitas anak di seluruh Indonesia. “Pemberian akta kelahiran bukan hanya kepada balita tapi juga kepada anak berusia 0-19 tahun,” tambah Menteri.
Linda mengatakan masih banyak anak-anak terutama yang berada di wilayah perbatasan yang belum memiliki akta kelahiran. “Ini menjadi perhatian kita semua,” katanya.(fik)
Sumber : serambinews.com
Klik Duit Untuk Anda
0 komentar: