MK Kabulkan Permohonan Independen Pemilukada Aceh
January 28, 2011
JAKARTA,"Alhamdulillah, akhirnya demokrasi dimenangkan Mahkamah Konstitusi di Aceh," ujar Fadjroel Rachman, Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), didampingi Saut Sinaga, Sekretaris Jenderal GNCI dan Victor Tandiyasa, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi GNCI, setelah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Prof.Mahfud MD dan didampingi 8 hakim MK lainnya mengabulkan sepenuhnya uji materi pemohon dan pihak terkait di ruang sidang MK hari Kamis (30/12/2010).
Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) adalah pihak terkait dalam permohonan pengujian norma hukum Pasal 256 Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2). Adapun pemohon untuk uji materi UU Pemerintahan Aceh adalah: Tami Anshar Mohd Nur (Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie), Faurizal (Calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Bireun), Zainuddin Salam (Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur), dan Hasbi Baday (Calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Simeulue). Kuasa hukum pemohon maupun pihak terkait adalah : Mukhlis, SH, Safaruddin, SH, Marzuki, SH dari Kantor Advokat MUKHLIS, SAFAR & PARTNERS yang berkedudukan di Jl. Panglima Nyak Makam No 96 Banda Aceh.
Adapun pasal yang diuji materi kepada adalah pasal 256 UU NO 11 TAHUN 2006 yang berbunyi:"Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan."
Salah satu alasan dikabulkannya uji materi oleh MK agar Independen Aceh bisa berlaga dalam Pemilukada Aceh yang direncanakan pada Oktober 2011 adalah, "Bahwa MK tidak menafikan adanya otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, namun calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak termasuk dalam keistimewaan Pemerintahan Aceh menurut Pasal 3 UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.172, Tambahan Lembaran Negara RI No.3893) yang menyatakan; Pasal 3 ayat (1) Keistimewaan merupakan pengakuan bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan; Pasal 3 ayat (2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi: a. Penyelenggara kehidupan beragama; b.penyelenggaraan kehidupan adat; c. Penyelenggaraan pendidikan; dan d. Peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah." Apalagi antara UU 32/2004 dengan UU 11/2006 tidak dapat diposisikan dalam hubungan hukum yang bersifat umum dan khusus (vide putusan MK No.5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007). Fakta hukum lainnya, Provinsi Papua yang merupakan daerah otonomi khusus, juga memberlakukan calon perseorangan dalam Pemilukada.
Karena itulah 9 (sembilan) hakim MK secara mutlak, tanpa dissenting opinion, membuat amar putusan dan menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya; 2. Pasal 256 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 No.62. Tambahan Lembaran Negara RI No.4633) BERTENTANGAN dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Pasal 256 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 No.62. Tambahan Lembaran Negara RI No.4633) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.
Klik Duit Untuk Anda
2 komentar:
wah..hebat..Pemilu independen..salut gan
Thank youu for writing this