BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
- 1. Anggota Partai SIRA terdiri dari :
- a. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- b. Anggota Kader, yaitu mereka yang telah lulus Sekolah Politik III
- c. Anggota Biasa , yaitu mereka yang telah lulus Sekolah Politik I
- d. Anggota Muda, yaitu mereka yang telah mengikuti Masa Orientasi Partai
- 2. Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota:- Persyaratan menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
- a. Penduduk Aceh yang telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah;
- b. Dapat membaca dan menulis;
- c. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Platform Partai.
- d. Lulus Masa Orientasi Partai
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA :
Pasal 3
Setiap anggota Partai SIRA berkewajiban :KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA :
Pasal 3
- 1. Menegakkan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan-peraturan Partai lainnya;
- 2. Menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan kehormatan Partai;
- Berpartispasi dalam kegiatan partai;
- 3. Membayar iuran pangkal dan iuran bulanan yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga partai;
- 4. Menegakkan dan menjalankan disiplin partai
Pasal 4
Setiap anggota Partai SIRA memiliki hak :- 1. Hak memilih dan dipilih;
- 2. Hak untuk berbicara dan memberikan suara dalam setiap forum-forum pengambilan 3. keputusan Partai
- 3. Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dari Partai;
- 4. Hak untuk membela diri atas tuntutan dan tuduhan pelanggaran disiplin Partai;
- 5. Hak untuk mendapatkan perlindungan Partai.
Pasal 5
Disiplin Partai:- 1. Anggota Partai SIRA dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
- 2. Anggota Partai SIRA dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai asas dan/atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan Partai;
- 3. Anggota atau kepengurusan Partai SIRA harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan disiplin Partai lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
- 1. Anggota berhenti karena :
- a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
- b. Diberhentikan.
- c. Meninggal dunia.
- 2. Anggota diberhentikan karena:
- a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
- b. Menjadi Anggota partai politik lain
- c. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Ketetapan Kongres, dan atau Keputusan Rapat Pimpinan Pusat
- d. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.
- 3. Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB IV
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Susunan Majelis Tinggi Partai terdiri atas :
- a. Ketua;
- b. Sekretaris;
- c. Anggota ;
Pasal 8
Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai terdiri atas :- a. Ketua Umum.
- b. Ketua-Ketua.
- c. Sekretaris Jenderal.
- d. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
- e. Bendahara Umum .
- f. Wakil-Wakil Bendahara.
- g. Ketua-Ketua Departemen.
Pasal 9
Susunan Komite Pimpinan Wilayah terdiri atas :- a. Ketua Umum
- b. Wakil-wakil Ketua.
- c. Sekretaris Umum
- d. Wakil-wakil Sekretaris.
- e. Bendahara Umum
- f. Wakil-wakil Bendahara.
- g. Ketua-ketua Biro.
Pasal 10
Susunan Komite Pimpinan Kecamatan terdiri atas :
- a. Ketua.
- b. Wakil-wakil Ketua.
- c. Sekretaris.
- d. Wakil-wakil Sekretaris.
- e. Bendahara.
- f. Wakil-wakil Bendahara.
- g. Ketua-ketua Divisi
Pasal 11
Susunan Komite Pimpinan Gampong terdiri atas :- a. Ketua.
- b. Wakil-wakil Ketua.
- c. Sekretaris.
- d. Wakil-wakil Sekretaris.
- e. Bendahara.
- f. Wakil-wakil Bendahara.
- g. Ketua-ketua Seksi
Pasal 12
- 1. Perwakilan Partai di Luar Aceh dapat dibentuk di :
- a. Jakarta dan kota-kota besar lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- b. Satu negara dan/atau gabungan beberapa negara.
- 2. Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar Aceh sekurang-kurangnya terdiri atas :
- a. Ketua
- b. Sekretaris
- c. Bendahara
- d. Seksi-Seksi
Pasal 13
Dalam setiap penyusunan komposisi dan personalia setiap tingkatan kepengurusan Partai mulai dari Dewan Pimpinan Pusat, Komite Pimpinan Wilayah, Komite Pimpinan Kecamatan dan Komite Pimpinan Gampong perlu memperhatikan keterwakilan minimal 30 % perempuan
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT PUSAT
Pasal 14
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT PUSAT
Pasal 14
- 1. Kongres dihadiri oleh :
- a. Peserta.
- b. Peninjau.
- c. Undangan.
- 2. Peserta terdiri atas :
- a. Majelis Tinggi Partai
- b. Dewan Pimpinan Pusat
- c. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
- d. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
- e. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
- f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.
- 3. Peninjau tediri atas :
- a. Majelis Pertimbangan Partai
- b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA .
- c. Unsur Badan , Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
- 4. Undangan terdiri atas:
- a. Perwakilan Institusi.
- b. Perorangan.
- 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- 6. Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari dan oleh Peserta.
- 7. Sebelum Pimpinan Sidang Kongres terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Pasal 15
Ketentuan mengenai Kongres sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Kongres Luar Biasa.Pasal 16
- 1. Rapat Pimpinan Pusat dihadiri oleh:
- a. Peserta
- b. Peninjau
- c. Undangan
- 2. Peserta terdiri atas:
- a. Majelis Tinggi Partai
- b. Dewan Pimpinan Pusat
- c. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
- d. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
- e. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
- f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.
- 3. Peninjau terdiri atas:
- a. Majelis Pertimbangan Partai .
- b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA .
- c. Unsur Badan , Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
- 4. Undangan terdiri atas:
- a. Perwakilan Institusi
- b. Perorangan
- 5. Jumlah peserta, peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Pusatditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 17
- 1. Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh:
- a. Peserta
- b. Peninjau
- c. Undangan.
- 2. Peserta terdiri atas:
- a. Majelis Tinggi Partai
- b. Dewan Pimpinan Pusat
- c. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
- d. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
- e. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
- f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.
- 3. Peninjau terdiri atas:
- a. Majelis Pertimbangan Partai.
- b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA
- c. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
- 4. Undangan terdiri atas:
- a. Perwakilan Institusi
- b. Perorangan
- 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 18
- 1. Rapat Koordinasi Pusat dihadiri Peserta dari:
- a. Majelis Tinggi Partai
- b. Dewan Pimpinan Pusat
- c. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Komite Pimpinan Wilayah.
- 2. Dewan Pimpinan Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai Nara Sumber.
Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pasal 19
Pasal 19
- 1. Konferensi Wilayah dihadiri oleh:
- a. Peserta
- b. Peninjau
- c. Undangan.
- 2. Peserta terdiri atas:
- a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
- b. Komite Pimpinan Wilayah.
- c. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan.
- d. Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Kabupaten/Kota
- e. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
- 3. Peninjau terdiri atas :
- a. Majelis Pertimbangan Wilayah.
- b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Komite Pimpinan Wilayah
- 4. Undangan terdiri atas:a. Perwakilan Institusib. Perorangan
- 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Wilayah.
- 6. Pimpinan Sidang Konferensi Wilayah dipilih dari dan oleh Peserta.
- 7. Sebelum Pimpinan Sidang Konferensi Wilayah terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Komite Pimpinan Wilayah.
Pasal 20
Ketentuan mengenai Konferensi Wilayah sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Konferensi Wilayah Luar Biasa.Pasal 21
- 1. Rapat Pimpinan Wilayah dihadiri oleh:
- a. Peserta.
- b. Peninjau.
- c. Undangan.
- 2. Peserta terdiri atas :
- a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
- b. Komite Pimpinan Wilayah.
- c. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan.
- d. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota.
- e. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
- 3. Peninjau terdiri dari :
- a. Majelis Pertimbangan Wilayah.
- 4. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Komite Pimpinan Wilayah.Undangan terdiri atas:
- a. Perwakilan Institusi
- b. Perorangan
- 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Komite Pimpinan Wilayah.
Pasal 22
- 1. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh :
- a. Peserta.
- b. Peninjau.
- c. Undangan.
- 2. Peserta terdiri atas :
- a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
- b. Komite Pimpinan Wilayah.
- c. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan.
- d. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota.
- e. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
- 3. Peninjau terdiri atas :
- a. Majelis Pertimbangan Wilayah.
- b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Komite Pimpinan Wilayah.
- 4. Undangan terdiri atas:
- a. Perwakilan Institusi
- b. Perorangan
- 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Wilayah ditetapkan oleh Komite Pimpinan Wilayah.
Bagian Ketiga
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT KECAMATAN
Pasal 23
Pasal 23
- 1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
- a. Peserta.
- b. Undangan.
- 2. Peserta terdiri atas :
- a. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
- b. Komite Pimpinan Kecamatan.
- c. Unsur Komite Pimpinan Gampong
- d. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap di Kecamatan.
- e. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.
- 3. Undangan :
- a. Perorangan / tokoh masyarakat.
- 4. Jumlah Peserta dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Kecamatan.
- 5. Pimpinan Sidang Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan oleh peserta.
- 6. Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Komite Pimpinan Kecamatan.
Pasal 24
Ketentuan mengenai Musyawarah Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Kecamatan Luar BiasaPasal 25
- 1. Rapat Pimpinan Kecamatan dihadiri oleh :
- a. Peserta.
- b. Undangan.
- 2. Peserta terdiri atas :
- a. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
- b. Komite Pimpinan Kecamatan.
- c. Unsur Komite Pimpinan Gampong
- d. Unsur Pimpinan Kecamatan Organisasi Sayap Kecamatan.
- e. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.
- 3. Undangan terdiri dari :
- Perseorangan/Tokoh Masyarakat
- 4. Jumlah Peserta dan Undangan Rapat Pimpinan Kecamatan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Kecamatan.
Bagian Keempat
MUSYAWARAH DAN RAPAT TINGKAT GAMPONG
Pasal 26
Pasal 26
- 1. Musyawarah Gampong dihadiri oleh:
- a. Peserta
- b. Undangan
- 2. Peserta terdiri atas:
- a. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
- b. Komite Pimpinan Gampong
- c. Anggota
- 3. Undangan terdiri atas :
- Perseorangan/Tokoh Masyarakat
- 4. Jumlah Peserta dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Gampong .
- 5. Pimpinan Sidang Musyawarah Gampong dipilih dari dan oleh peserta.
- 6. Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Gampong terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Komite Pimpinan Gampong
Pasal 27
- 1. Rapat Pimpinan Gampong dihadiri oleh :a. Peserta b. Undangan
- 2. Peserta terdiri atas :a. Unsur Komite Pimpinan Kecamatanb. Komite Pimpinan Gampong c. Anggota
- 3. Undangan terdiri atas : Perseorangan/Tokoh Masyarakat
- 4. Jumlah Peserta dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Gampong
Pasal 28
Ketentuan tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum dalam BAB V diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Untuk pertama kalinya Nilai Dasar Perjuangan, Platform Partai dan Pedoman Pengkaderan disusun oleh Majelis Tinggi Partai dan disahkan dalam Rapat Pimpinan PusatATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
- 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Tinggi Partai melalui Peraturan-peraturan Partai;
- 2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Kongres;
- 3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Ditetapkan di : Banda Aceh
- Pada Tanggal : 12 Desember 2007
- P u k u l : 23.45
PRESIDIUM SIDANG KONGRES PARTAI SIRA
- 1. T. Rizal Fahmi;
- 2. Hasnazaruddin;
- 3. Ahmad Karim;
- 4. Shadia Marhaban;5. Affan Ramli;
PrintAD/RT Partai SIRA
0 komentar: